TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran dari pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam kasus penyelewengan dana donasi yang menjerat mereka.
Dalam kasus penyelewengan dana donasi ACT ini, Ramadhan menyebut Ahyudin berperan dalam menghimpun dana dari beragam bentuk donasi.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri juga sebagai pengurus ketua Yayasan ACT, Ketua Pembina pada tahun 2019-2022 dan juga sebagai Ketua Pengendali Yayasan ACT dan Badan Hukum terafiliasi dengan ACT."
"Menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi. Kemudian bersama pendiri yayasan, membina, mengawasi, dan mengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," kata Ramadhan dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).
Kemudian pada 2015, Ahyudin membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT, perihal pemotongan donasi sebanyak 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT, perihal pemotongan donasi sebanyak 20-30 persen. Tahun 2020 bersama, membuat opini Dewas Syariah ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," terang Ramadhan.
Baca juga: Polisi Beberkan Gaji Empat Tersangka Pimpinan ACT Antara Rp50-450 Juta: Begini Rinciannya
Tak hanya itu, Ahyudin juga menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Dengan tujuan untuk bisa memperoleh gaji dan fasilitas lainnya.
"Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti Program Dana Bantuan BOEING terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610. Tujuannya memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan dan pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT," ungkap Ramadhan.
Dana yang seharusnya untuk pendirian Yayasan ACT pun digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ahyudin.
"Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan, seharusnya ditujukan juga untuk berdirinya yayasan. Akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian menggunakan berbagai donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukkannya," imbuh Ramadhan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Donasi, Polisi Ungkap Gaji Bos ACT: Mulai Rp 50 Juta Sampai Rp 450 Juta
Peran Ibnu Khajar
Ramadhan menjelaskan, dalam kasus penyelewengan dana ACT, Ibnu Khajar berperan sebagai pendorong pembuatan opini Dewan Syariah Yayasan ACT, terkait potongan dana sebesar 30 persen dari dana donasi.
Ibnu juga menjadi salah satu Direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.