TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat luas yang selama ini terus mengikuti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo bisa sedikit lega.
Publik yang terus bertanya-tanya tentang misteri kematian Brigadir J mulai mendapat sedikit gambaran tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap almarhum.
Adalah Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J yang mengungkapkan bahwa ada satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, terduga pelaku pembunuhan tersebut kini menjadi tersangka.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu, 23 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, pihaknya sudah memiliki jejak digital tentang pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia menyatakan, kematian Brigadir J adalah akibat tindak pembunuhan berencana.
Baca juga: Misteri Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kira-kira Siapa Pelakunya?
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Namun sebegitu jauh, Kamaruddin Simanjuntak masih belum bersedia menyebutkan siapa sosok pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," kata dia.
Ada Tersangka Lain
Terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tidak hanya satu orang. Masih ada orang lain yang juga terlibat.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dari mulut tersangka tersebut akan ada tersangka lainnnya mengutip informasi yang dia dapatkan dari penyidik.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Jambi.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan sampai saat ini penyidik Mabes Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Jika ada pihak lain yang menyatakan sudah ada tersangkanya, Brigjen Andi Rian meminta menanyakannya ke bersangkutan.
Baca juga: Ungkap Misteri Kematian, 10 Dokter Forensik Akan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan data rekaman elektronik atau jejak digital yang dia dapatkan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J mendapatkan ancaman akan dibunuh.
Ancaman terakhir pembunuhan terhadap dirinya dilakukan pada saat dia mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, Juni 2022.
Baca juga: Brigadir J di Mata Sang Kekasih: Orangnya Baik dan Penyayang, Menikah 7 Bulan Lagi
Akibat ancaman pembunuhan tersebut, Brigadir J mengalami ketakutan hingga menangis.
Kamaruddin berjanji akan membeber bukti pengancaman terhadap Brigadir J ini ke publik pada saat yang tepat demi membuktikan bahwa kliennya meninggal karena dibunuh alias meninggal dalam kondisi tidak wajar.
"Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Ancaman Pembunuhan Berlanjut
Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.
"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," terangnya.
Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.
Menanggapi ancaman pembunuhan ini Mabes Polri menyatakan belum bisa memastikan terkait dengan adanya informasi yang diklaim oleh pihak pengacara tersebut.
Saat ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tengah mendalami soal pernyataan tersebut.
"Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyidikan Bareskrim, kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/7/2022).
Dedi menyebut rekaman elektronik yang dimiliki oleh kuasa hukum akan didalami oleh tim Laboratorium Forensik.
"Ya itu bagian yg saat ini sedang didalami oleh tim Labfor," ungkapnya.
Rabu Depan Makan Brigadir J Dibongkar
Penyidik kepolisian akan melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) Brigadir J di Jambi untuk dilakukan autopsi ulang atas jenazah almarhum pada Rabu (27/7/2022) pekan depan.
Autopsi ulang ini menurut rencana akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Brigadir Yosua, dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Dari hasil komunikasi Pak Dir dan pihak pengacara dan Ketua Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dan para pakar forensik," kata Dedi.
"Itu diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," kata Dedi saat meninjau prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Ia menuturkan, ekshumasi tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. mantanKabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.
Menurutnya, nantinya autopsi ulang Brigadir Yosua bakal melibatkan pihak yang ahli di bidangnya. Karena itu, autopsi ulang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
"Tim akan berangkat Hari Selasa, dan Rabu akan dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak, tentunya pihak-pihak yang expert di bidangnya," jelas Dedi.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal digelar di Jambi.
Dedi sebelumnya mengatakan, proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang, akan digelar dalam waktu dekat.
"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurut Dedi proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan karena bakal membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.
"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya."
"Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.
Dedi mengatakan, polisi terbuka melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan, dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel."
"Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," paparnya.
Libatkan Dokter Lintas Institusi
Sedikitnya tujuh hingga 10 dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, bakal dilibatkan dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
"Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang," ungkap Dedi.
Namun begitu, dia tidak merinci nama-nama dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut. Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal, ada beberapa guru besar di situ yang memang expert di bidang, terutama forensik, itu akan hadir ya."
"Termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," bebernya.
Laporan Reporter: Budi Sam Law Malau/Abdi Ryand Shaskti