TRIBUNNEWS.COM - Update kabar terbaru kasus polisi tembak polisi yang dilakukan AKP Dadang Iskandar menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar telah sampai kepada babak baru.
Terkini, status tambang galian C yang disinyalir menjadi penyebab tindak kriminal AKP Dadang menembak AKP Ulil itu terkuak.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus berbicara tentang izin dari tambang yang ada di Kabupaten Solok Selatan itu.
Sebelumnya, ada tiga tambang galian C yang tengah mengajukan izin ke pemerintah provinsi.
Sejauh ini hanya satu tambang yang telah mengantongi izin operasi produksi.
Sementara dua lainnya masih dalam tahap mengantongi izin eksplorasi.
Herry Martinus menegaskan, tambang galian C yang disebut menjadi pemicu kasus polisi tembak polisi merupakan tambang ilegal.
"Baru satu yang sampai pada (izin) operasi produksi. (tambang pemicu polisi tembak polisi) belum ada izinnya," jelasnya, dikutip dari Kompas TV.
Adapun hingga saat ini tersangka yang sudah dipecat dari anggota Polri akan melanjutkan proses tindak pidana berikutnya.
Tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024), dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Baca juga: Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Sempat Cerita ke Ketua RT Anaknya Pulang
Kata Susno Duadji
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji secara blak-blakan mengungkap kondisi aktivitas pertambangan liar di Indonesia.
Ini berkaca pada kasus polisi tembak polisi yang diduga karena perkara tambang ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia tak pernah tegas.