News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terbaru Polisi Tembak Polisi, Bukti Pesan Susno Duadji soal Status Tambang Penyebab AKP Dadang Murka

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang galian C di Solok Selatan dan Susno Duadji. Update kabar terbaru kasus polisi tembak polisi yang dilakukan AKP Dadang Iskandar menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar menguak status tambang galian c

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, menyatakan pihaknya bersiap melaksanakan tugas tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan, bertempat di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

"Tentunya kita belum akan membuka sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor," ujar Suharyono, dilansir TribunPadang.com, Senin. 

"Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI," imbuhnya.

Terkait operasi menumpas tambang ilegal, Suharyono menyatakan akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti.

Ia juga menekankan operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.

"Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumatra Barat tetap kondusif," ujarnya.

Meski melakukan penegakan hukum, sambung Suharyono, tetapi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) harus terjaga.

Ia menyebut pihaknya memiliki tugas pokok fungsi pelayanan, melayani masyarakat dengan optimal, profesional, membimbing, dan mengayomi.

"Tetapi kalau urusan hukum, itu satu trik polisi harus ada di atas tersangka. Kalau dalam bermitra, polisi satu level dengan masyarakat." 

Baca juga: Ahmad Sahroni Temui AKP Dadang di Polda Sumbar, Tindak Lanjuti Kasus Penembakan AKP Ulil

"Kalau saat melayani, polisi berada satu tim di bawah yang dilayani," tutur Suharyono.

Dalam melakukan penegakan hukum, jelasnya, ada langkah-langkah yang akan disampaikan kepada internal.

Hal itu untuk menjaga kondusivitas wilayah Sumbar jelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Menurutnya, penegakan hukum mengenai penindakan segala bentuk yang terkait dengan tambang ilegal akan dimatangkan perencanaannya.

Lalu ketika sudah ada hasilnya, laporannya akan disampaikan.

Permintaan Prabowo

Ahmad Sahroni mengatakan, Presiden Prabowo meminta supaya Suharyono menindak tegas tambang ilegal yang ada di Sumbar.

Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi terkait dengan tambang ilegal.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, diduga tidak senang dengan pengungkapan kasus tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh rekannya.

"Semua illegal mining (tambang ilegal) yang ada di Sumatra Barat, siapa pun dan apa pun yang ada di lapangan, segera tindak lanjuti, karena ini adalah perintah dari Bapak Presiden langsung," kata Ahmad Sahroni usai rapat dengan Kapolda, Senin.

Ia berharap penindakan yang akan dilakukan Polda Sumbar dilakukan dengan lugas tanpa pandang bulu.

Sahroni juga meminta semua yang berhubungan dengan tambang ilegal bisa ditindak secepatnya.

Sementara itu, terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dirinya meminta supaya Polda Sumbar mengusut tuntas.

"Semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa, agar terang benderang semuanya yang terjadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024.

Kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.

Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut. 

Sebagaimana diberitakan, bahwa tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

Sebelumnya, tindakan AKP Dadang Iskandar telah menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.

Setelah dilakukannya pemecatan di Mabes Polri tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

Terkait dengan proses penindakan di Propam sudah selesai, dan akan dilanjutkan proses hukum pidana di Kriminal Umum.

"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial DI sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar, bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.

"Ini malah belum tujuh hari, sudah diproses. Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

Inisial DI terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Chrysnha)(TribunJakarta.com)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini