Aparat penegak hukum tak menyelesaikan kasus itu sampai ke akarnya.
Bahkan, kata Susno, berbagai instansi diduga turut 'bermain' di sana.
"Ya penindakannya hanya hangat-hangat tahi ayam," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Selasa (26/11/2024).
Susno melanjutkan tambang ilegal seakan dipelihara karena menghasilkan cuan.
"Ada setorannya, kalau tidak menghasilkan jelas ditangkap. Kenapa? Semua bisa lihat, semua menikmati tapi negara tidak menikmati. Nah, tinggal sekarang serius enggak memberantasnya?" katanya.
Jika aparat penegak hukum serius, Susno mengatakan pembersihan instansi yang terlibat harus dilakukan mulai dari tingkat atas.
"Karena itu berjenjang (yang terlibat). Nah, sekarang semua instansi lah, bukan hanya polisi saja yang menikmati hasil dari tambang liar ini," katanya.
Susno juga menyoroti adanya peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan.
Menurutnya, undang-undang itu justru seolah-olah memaksa masyarakat untuk menambang liar.
"Mengapa dipaksa? Karena mengurus izin tambang untuk tambang rakyat susah sekali. Tambang ini (padahal) berada di tengah-tengah rakyat. Rakyat hanya jadi penonton untuk tambang-tambang yang dikelola untuk perusahaan besar. Padahal itu di tanah mereka," ujarnya.
Susno melanjutkan sebenarnya peraturan perundang-undangan memungkinkan rakyat melakukan aktivitas tambang dalam skala kecil.
Persoalannya, kata Susno, pengurusan izinnya hampir tidak mungkin dilakukan rakyat.
"Kenapa? Tingkat pengetahuan rakyat itu kan sangat tidak memadailah untuk mengadopsi peraturan perundang-perundangan. Untuk memenuhi persyaratannya. Contohnya, harus membuat peta, koordinati, kajian Amdal dan lain-lain. Ya mana mungkin mereka bisa," katanya.
Pengurusan perizinannya pun rumit karena berjenjang mulai dari pemerintah daerah, provinsi sampai pusat.