Sebelumnya, Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, menyebut Kopda M (suami korban) sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan.
Bahkan, Kopda M sempat menemani istrinya dirawat di rumah sakit.
"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.
Setelah menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.
Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
Suami Korban Diduga Dalang Penembakan
Dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022), Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, menjelaskan, para pelaku penembakan sudah melakukan pematangan di TKP pada 18 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.
Kemudian, pukul 11.38 WIB, Senin (18/7/2022), pelaku yang bertugas sebagai eksekutor melakukan penembakan.
"Ada dua orang yang mengikuti korban ketika menjemput anaknya. Lantas, dilakukan penembakan oleh eksekutor," ucapnya.
Karena disinyalir tidak mematikan, lanjut Ahmad, maka dilakukan penembakan yang kedua.
"Dapat instruksi oleh suami korban, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua."
"Penembakan yang pertama tembus, kemudian yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku
Setelah penembakan, korban pun dibawa ke rumah sakit.