News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantau jalannya sidang praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Pantauan Tribunnews.com, terdapat sembilan penyidik.

Mereka mengenakan rompi krem dengan terdapat tulisan KPK di bagian belakang.

Para penyidik ini sebagian ada yang memantau di dalam ruang sidang, sebagiannya lagi mengawal dari luar ruang sidang.

Ini merupakan kali kedua penyidik KPK mengikuti persidangan praperadilan yang sudah masuk ke dalam tahap pemeriksaan ahli.

Baca juga: Bela Mardani Maming, BW dan Denny Indrayana Disebut Ingkari Perjuangan Antikorupsi

Kali pertama mereka hadir saat sidang beragendakan pemeriksaan bukti-bukti dari KPK pada Jumat (22/7/2022).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kehadiran beberapa penyidik guna memantau sekaligus mengawasi persidangan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses Praperadilan yang sedang berlangsung," kata Ali, Senin (25/7/2022).

Ia mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Mardani Maming Jika Dua Kali Mangkir Panggilan

Sebab, menurut dia, hal itu justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi.

"Kami yakin hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini