News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Citayam

Polda Metro Jaya Sarankan Citayam Fashion Week Digelar saat CFD Agar Tak Timbulkan Kemacetan

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan fashion show jalanan itu menggunakan zebra cross atau tempat penyeberangan jalan.

"Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.

"Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini