Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin; Ibnu Khajar; Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Saat itu kata dia Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.
Selanjutnya pada tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen.
Selanjutnya pada tahun 2020 bersama pengurus membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Kemudian menggerakkan yayasan act untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Donasi, Polisi Ungkap Gaji Bos ACT: Mulai Rp 50 Juta Sampai Rp 450 Juta
Saat itu kata Ramadhan, yayasan ACT membuat kesepakatan bahwa tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.
Namun nyatanya Ahyudin menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk dengan gaji bulanan.
"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ucap Ramadhan.
Selanjutnya yakni, Ibnu Khajar yang perannya ketua pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang.