Pada tahun 2020, Ibnu Khajar bersama para pengurus ACT membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi pada yayasan ACT tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan act perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," kata Ramadhan.
Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Invesment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan boeing kepada ahli waris korban Lion Air GT 610.
Dalam jabatannya ini, Ibnu Khajar memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris dibadan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," ucap Ramadhan.
Setelah itu, Hariyana Hermain yang berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019,2020, sampai dengan 2022.
Baca juga: Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar: Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Selewengkan Uang Korban Lion Air
Sampai waktu itu Hariyana sebagai anggota pembina juga pada periode sebagai ketua pembina ACT dan sebagai anggota presidium yayasan ACT pada periode Ibnu Khajar sebagai ketua pengurus.
"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Terakhir, Novariadi Imam Akbari yang berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.
Pada tugasnya Novariadi menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.
"Turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreusnya pada saat A sebagai ketua pembina tersanvka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen," ucap dia.
"Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021 saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan dana yayasan tersebut," tukasnya.