Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan penyidikan di Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa status Bharada E masih sebagai saksi.
Konfirmasi ini sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa Bharada E disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Penyidikan kasus tersebut terdiri dari penyidikan di Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Istrinya dalam Prarekonstruksi
Sementara penyidikan di Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Saya pastikan itu tidak benar, belum jadi tersangka. Status Bharada E adalah saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Selain itu, untuk mengkonfirmasi perihal kabar perihal informasi Bharada E yang ditahan di Polda Metro Jaya, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Namun, Zulpan belum merespons hingga berita ini ditulis.
Meski begitu, sebelumnya Zulpan mengatakan, bahwa seluruh informasi terkait penyidikan kasus Bharada E dan Brigadir J akan disampaikan secara satu pintu melalui Mabes Polri.
"Jadi terkait dengan update penanganan kasus terhadap Brigadir J ini, nanti penyampaian melalui satu pintu yaitu melalui Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Pra Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo Pasca Prarekonstruksi, Jendela Ditempel Stiker, Gerbang Disegel
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengungkap kasus secara ilmiah.
"Ini semua ya sesuai perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena dibuktikan secara ilmiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa proses pembuktian ilmiah itu dibuktikan dengan metode hingga peralatan yang digunakan dalam penyidikan. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi terang benderang.
"Jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear ya bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," jelasnya.