TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya muncul berita atau pesan berantai terkait absensi keaktifan seleksi PPPK 2022.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut mewajibkan guru honorer yang dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi penerimaan PPPK untuk melakukan absensi keaktifan.
Bahkan, tanggal absensi keaktifan guru honorer tersebut ditetapkan pada Senin (25/7/2022) di laman SSCASN.
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi terkait absensi keaktifan seleksi PPPK 2022 adalah berita hoaks.
Hal itu dijelaskan melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid.
"#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui WhatsApp atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," cuit @BKNgoid.
BKN mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK.
Selain itu, BKN juga tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022.
BKN juga memastikan bahwa alaman sscasn.com bukan website resmi BKN.
"Selain itu website dgn alamat sscasn.com bukan website resmi BKN," cuit @BKNgoid.
Baca juga: Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang BKN Award 2022
Adapun website SSCASN resmi dari BKN yakni di website sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari laman resminya, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
SSCASN dikelola oleh BKN RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Fajar)