News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT - Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa empat tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (27/7/2022).

Keempat tersangka tersebut ialah Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT yang saat ini menjabat.

Kemudian juga Hariyana Hermain selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Mengenai penahanan empat tersangka tersebut kemungkinan akan ditentukan setelah pemeriksaan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan. 

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka." 

"Ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Kompas.com

Ancaman Hukuman 

Adapun keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022) sebagiamana diwartakan Tribunnews

Peran Empat Tersangka

1. Ahyudin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini