News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOMBA HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 - Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua.Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus, seluruh daerah di Indonesia akan memasang Bendera Merah Putih.

Tak hanya bendera, mulai dari rumah warga hingga kantor-kantor pun memasang spanduk dan umbul-umbul untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemasangan bendera memiliki aturan-aturan yang harus dilaksanakan.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam UU No 24 tahun 2009 yang berisikan aturan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

UU tersebut mengatur tentang ukuran Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.

Baca juga: 17 Agustus Jadi Tanggal Merah atau Hari Besar Terakhir di Hari Kerja untuk Tahun 2022

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Beda tempat pun berbeda ukurannya, berikut rinciannya.

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini