- Counter-Strike
Menurut pantauan Tribunnews.com, platform di atas belum melaksanakan pendaftaran hingga berita ini tayang.
Sementara itu, mulai Kamis (21/7/2022) Kominfo menerapkan sanksi tahap pertama, yakni surat teguran, bagi platform yang belum mendaftarkan diri.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja."
"Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Plt Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, terhitung mulai Kamis kemarin.
Semmy menegaskan, pemblokiran pada PSE yang belum mendaftaran diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses dapat dicabut atau dinormalisasi apabila platform digital tersebut melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten
Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Samuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri."
"Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya, dikutip dari laman Kominfo.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem.
Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.