News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Dicari KPK, di Mana Mardani Maming? Ini Kata Kuasa Hukum Denny Indrayana

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Diketahui, pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7) besok.

"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.

Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.

Ali meminta Mardani Maming menyerahkan diri saja agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi. Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.

Ali juga mengingatkan pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi. Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini