News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Brigita kemarin.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, yang satu di antaranya diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky sebagai tersangka.

KPK, kata Ali, mengapresiasi Brigita yang akan mengembalikan uang maupun barang pemberian dari Ricky.

Nantinya uang atau barang yang dikembalikan bakal dianalisis tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

"Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," kata dia.

Brigita Manohara

Di hadapan penyidik, Brigita mengaku menjelaskan sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik. 

Salah satunya soal dugaan aliran dana dari salah satu tersangka kasus tersebut.

"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

Meski tak dirinci besaran aliran dana atau hadiah, Brigita tak masalah jika dirinya musti mengembalikan uang atau hadiah yang dituding KPK berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," tutur dia.

Ricky Ham Pagawak yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini sedang diburu lembaga antikorupsi. 

Brigita menyangkal memiliki hubungan spesial dengan DPO yang sedang diburu KPK itu. 

Bahkan, Brigita berharap buronan KPK itu segera ditemukan. 

"Dan saya berharap tsk segars ditemukan dengan kasus ini segera terungkap," kata Brigita.

Sudah Kembalikan Duit Rp480 Juta

Brigita mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Uang yang dikembalikan senilai Rp480 juta.

"Sudah kutransfer semua, Rp480 juta ke rekening penampungan KPK di Bank Mandiri," kata Brigita kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2022).

Sebelumnya, Brigita Manohara mengaku menerima sejumlah uang dari buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hal itu diungkap Brigita sesuai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky sebagai tersangka.

"Saya pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka," kata Brigita.

Brigita menjelaskan, Ricky memberinya uang sebagai kompensasi atas kerjanya selaku presenter TV serta konsultan komunikasi.

"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini