TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Kurnia Utama Farasita dan M, Gilang Permata Ardinanto, di kantor Polda Sulsel, Senin (25/7/2022).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang dari aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Penyidik KPK juga mendalami aliran uang kepada pihak terkait perkara ini dari beberapa kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUTR.
Materi pemeriksaan itu ditelusuri lewat John Theodore, Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana; A. Indar, Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana; dan Franky, wiraswasta.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUTR," kata Ali.
KPK diketahui menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Suap Laporan Keuangan dari Kantor PUTR dan BPK Sulawesi Selatan
Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor BPK Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Ali belum mau merinci kasus tesebut, termasuk memberkan indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata dia.
Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis (21/7/2022).