News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. 

KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Namun, Alex belum mau merinci soal kasus baru tersebut. 

Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. 

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. 

Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. (Tribunnews.com/Ilham)

"Ya lebih kurang sama," ungkap Alex. 

Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. 

Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. 

Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. 

Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. 

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini