TRIBUNNEWS.COM - Calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan mulai hari ini, Senin (18/11/2024).
Adapun rencananya fit and proper test tersebut bakal selesai digelar pada Kamis (21/11/2024).
Dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan rangkaian tahapan yang akan dijalani para calon seperti pengambilan nomor urut hingga tahapan fit and proper test itu sendiri.
Adapun, kata Habiburokhman, para capim dan cadewas KPK bakal diuji oleh Komisi I.
"Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Jadi rapatnya terdiri dari konsul pimpinan DPR yang dipimpin Mbak Puan, ada Pak Sufmi Dasco, ada Pak Adies Kadir, ada Pak Cucun Ahmad Syamsurijal."
"Kesimpulannya rapat tadi kami menyepakati hari Senin akan dimulai dengan pengundian terhadap capim dan cadewas KPK. Proses selanjutnya Senin pagi itu pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, Senin siangnya langsung fit and proper terhadap 10 capim dulu, kemudian 10 cadewas," jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, para capim dan cadewas KPK ini merupakan rekomendasi yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani fit and proper test bersama dengan Komisi I DPR.
Sementara, daftar capim dan cadewas KPK dari Jokowi ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman karena menurutnya sudah tidak sah.
Sehingga, Boyamin meminta agar Prabowo membuat daftar capim dan cadewas KPK yang baru.
"Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR."
"Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023," katanya pada 5 November 2024 lalu.
Baca juga: Pansel KPK Jokowi Berpotensi Timbulkan Sengketa, Boyamin Singgung Kasus Yusril Gugat Jaksa Agung
Namun, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Prabowo mengambil jalan tengah dengan tetap memakai daftar capim dan cadewas KPK bentukan Jokowi.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 8 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Yusril menjelaskan pemerintah telah menyadari Pasal 30 UU KPK membuat adanya aturan bahwa proses seleksi capim KPK membutuhkan waktu enam bulan.