TRIBUNNEWS.com - Jaksa muda Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), bernama Jovi Andrea Bachtiar, terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengusulkan pemecatan Jovi buntut kasus pencemaran nama baik.
Selain terjerat kasus, Jovi dianggap telah melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan Jovi pernah tidak masuk kerja selama 29 kali.
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Lebih lanjut, Harli menyebut usulan pemecatan itu tak perlu menunggu putusan sidang Jovi.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Jovi saat ini telah memasuki proses sidang,
Lantaran, ujar Harli, apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan," pungkasnya.
Profil Jovi Andrea Bachtiar
Dalam surat ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Agustus 2024 perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tertulis Jovi Andrea Bachtiar lahir pada 22 Mei 1996 di Ngawi, Jawa Timur.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini sesuai saat Tribunnews.com mencoba mengetikkan nama Jovi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Di PDDikti, tertulis Jovi masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2014 dan lulus di tahun 2018.