a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;
b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan (Jovi) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.
Pada tgl 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di Instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di TikTok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Jaksa Kejari Tapsel Jovi Andrea Bachtiar Ditangkap, Bermula Unggahan di Medsos
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, TribunMedan.com/Fredy Santoso)