"Saat dia berada di kosannya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunMedan.com, Selasa (27/8/2024).
Di hari yang sama saat Jovi ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan tiga bukti yang didapat dari gelar perkara, yaitu keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ponsel dan tangkapan layar dari unggahan Jovi.
Atas perbuatannya itu, Jovi diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Jovi
Sementara itu, buntut kasus dirinya dengan Nella Marsela, Jovi Andrea Bachtiar merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, Kejagung telah membantah klaim Jovi tersebut. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jovi lah yang mengkriminalisasi dirinya sendiri.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/11/2024).
Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.
Sebab, menurut Harli, terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.
Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.
Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea;