Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, belum bisa memastikan kliennya bakal hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) besok.
"InsyaAllah," ucap Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Pihak kuasa hukum Mardani Maming sebelumnya menyatakan kliennya akan datang ke KPK pada Rabu besok.
Pernyataan itu mencuat untuk membantah tuduhan Mardani Maming yang mangkir dua kali dari panggilan KPK.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.
Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Mardani H Maming
Akan tetapi, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hari ini.
Namun, pada Rabu kemarin KPK menetapkan Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Baca juga: Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Dikirim Tanggal 25?
"Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama-sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma 7 hari, kenapa tidak menunggu 7 hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" kata Denny Indrayana.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO dilarang mengajukan praperadilan.
Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka pernohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim Hendra di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum PBNU sekaligus politikus PDIP itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK.
Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.