TRIBUNNEWS.COM - Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Proses autopsi ulang dilakukan oleh tim forensik yang terdiri dari 7 dokter selama empat jam.
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil autopsi nantinya baru akan keluar 4-8 pekan.
Adapun alasan hasil autopsi membutuhkan waktu yang cukup lama karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan sejumlah dugaan luka di tubuh Brigadir J.
Pemeriksaan mikroskopis dilakukan untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.
Baca juga: Komnas HAM Tonton 20 Video CCTV Terkait Tewasnya Brigadir J, Rekaman di RS Polri Jadi Poin Penting
Pemeriksaan ini nantinya juga dapat mengetahui jenis kekerasan dan efek apa saja yang ditimbulkan akibat kekerasan.
Sebagai informasi pemeriksaan mikroskopis merupakan salah satu langkah autopsi yang dapat dilakukan pada organ, cairan, dan jaringan jenazah.
"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian."
"Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," kata Firmansyah, Rabu (27/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Alami Kendala saat Autopsi
Lanjut Firmansyah juga mengatakan telah menduga akan menemui sejumlah kendala dalam aotopsi.
Terlebih karena jenazah sudah terkena formalin dan mengalami pembusukan.
Meski demikian, tim Forensik kata Firmansyah dapat menemukan titik yang teridentifikasi mengalami luka.
"Walaupun ada kesulitan karena formalin dan pembusukan, kita tetap menemukan beberapa titik yang teridentifikasi sebagai luka," kata Firmansyah.
Hasil aotopsi ini kemudian akan diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi alat bukti untuk menunjang pengungkapan kasus.
Hasil Autopsi akan Dibuka di Pengadilan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka pada proses pengadilan.
Hal ini juga sudah diatur dalam regulasi atau undang-undang mengenai Keterbukaan informasi publik dalam proses hukum.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan."
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," kata Dedi sebagaimana dilansir Tribunnews.
Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan Pasca-autopsi
Diwartakan Tribunnews sebelumya, seusai jenazah Brihadir J diautopsi, jenazah langsung dimakamkan kembali di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Adapun pemakaman menggunakan upacara kedinasaan.
Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.
Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans.
Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.
Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/David Oliver)