Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini tengah menelusuri akun Twitter @Opposite6890.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itu dilakukan lantaran AH, pemilik akun @RakyatJelata98 yang ditangkap polisi mengaku mendapat materi video dari akun Twitter OPPOSITE6890
"Akun (@Opposite6890) ini kan boleh kita bilang nih akun enggak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini. Nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Menurut Auliansyah, AH mengikuti mengikuti posting-posting yang diunggah akun @Opposite6890.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video
Setelah itu, AH pun menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis Audio editor untuk menggabungkan video tersebut, serta merubah suara.
"Jadi dia mengikuti video-video yang dimunculkan di akun @Opposite6890 ini. Kemudian dia memiliki aplikasi di HP-nya untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga mempunyai aplikasi yang merubah suara," ujarnya.
Auliansyah menuturkan bahwa setelah diedit suara yang ada dalam video tersebut bukan suara AH.
"Suaranya bukan suara dia. Ada aplikasi yang bisa membuat suara kita berbeda," ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.
Menurut Zulpan, konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.
"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," ucapnya.
Zulpan menerangkan perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya.
Atas hal tersebut, kata dia, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).
"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.
Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Keterangan foto: Polda Metro Jaya memburu admin akun Twitter @Opposite6890 buntut postingan berita hoax yang dilakukan seorang pria berinisial AH, akun sncak video @Rakyat jelata98. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)