News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pihaknya tidak memberhentikan Mardani H Maming dari kepengurusan PBNU.

Dirinya mengatakan saat ini Mardani H Maming berstatus nonaktif hingga ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Gus Fahrur mengatakan Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat ini, Gus Fahrur mengatakan penonaktifan ini diberikan kepada Mardani agar dirinya fokus kepada proses kasus yang menjeratnya.

"Ya tentu saja akan dipulihkan jika memang tidak bersalah," ucap Gus Fahrur.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Baca juga: Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.

Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini