News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas: Ferdy Sambo Terus Pantau Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senpi Glock 17 - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan Irjen Ferdy Sambo terus memantau perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih terus bergulir.

Padahal, peristiwa nahas yang menimpa Brigadir J itu telah terjadi sejak Jumat (8/7/2022) lalu.

Irjen Ferdy Sambo bahkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Ini dilakukan tak lain untuk membuat penanganan kasus berjalan objektif.

Sampai saat ini, polisi telah berupaya mendalami segala dugaan dan kemungkinan.

Otopsi ulang jenazah Brigadir J telah dilakukan, CCTV telah ditemukan, dan saksi-saksi terkait kejadian ini telah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pengakuan Ayah Brigadir J Tak Pernah Dapat Cerita Ancaman Pembunuhan: Enggak Tahu Kalau ke Pacarnya

Lantas, bagaimana kabar Irjen Ferdy Sambo saat ini?

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan kondisi Ferdy Sambo saat ini baik-baik saja.

Ferdy Sambo juga terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J.

"Kondisinya dia memantau, dia melihat, memantau perkembangannya, dan bersiap diri barangkali untuk terus dimintai konfirmasi, kondisinya kan seperti itu," kata Yusuf, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik

Video Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti

Untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, termasuk Kompolnas.

Terkait penetapan siapa tersangkanya, kata Yusuf, harus berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti. Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini