News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bendahara PBNU Nonaktif Mardani H Maming dengan status tersangka kasus suap selama 20 hari pertama, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penahanan dilakukan mulai Kamis kemarin, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus mendatang setelah dia diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani Mamingdiduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama rentang waktu 2014-2020.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengklaim selama ini dirinya tidak pernah kabur atau menghilang, sementara KPK sudah menjadikannya buron alias DPO (daftar pencarian orang).

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Maming, saat hendak menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. 

Politikus PDIP itu menyatakan, pada Senin (25/7/2022) lalu, dirinya sudah mengirim surat bahwa dirinya akan hadir hari ini.

Baca juga: KPK Urai Konstruksi Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming

Pengacaranya juga diklaim sudah menelepon penyidik untuk mengabarkan rencana kedatangannya tersebut. 

Mardani Maming menunggu putusan praperadilan yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/7/2022). 

Namun, pada Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri

"Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," kata Bendahara Umum nonaktif PBNU itu. 

Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini