"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujarnya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).
Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.
Dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah di media sosial.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.