TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
MU ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Disebutkan, MU diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Ia menambahkan pelaku tidak hanya dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga dikenakan UU Kehutanan.
“Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
“Kami ingatkan bahwa pasca UU Cipta Kerja, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan,” lanjut dia.
Baca juga: Diduga Keracunan Limbah Jeroan Hewan Kurban, Ribuan Ikan di Kali Baru Mati
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Direktur dan Penyidik untuk mendalami kasus ini, khususnya mendalami sumber limbah B3 yang dikelola secara ilegal. Hal itu mengingat lokasi pengelolaan limbah B3 ilegal ini berada dikawasan hutan.
Ridho juga meminta kepada penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan ini.
“Pengembangan penyidikan harus dilakukan agar diketahui pelaku-pelaku lainnya, sehingga kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menurut dia, pengelolaan limbah B3 ilegal merupakan kejahatan serius, karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup, melainkan juga mengganggu kesehatan masyarakat.
“Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” ujarnya.
Adapun saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat tersangka MU yang bertempat tinggal di Perum Sofie Residence dengan pidana berlapis (multidoor), yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Selain diancam pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka MU juga diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jouncto Pasal 78 Ayat 2 Huruf a.
Tersangka MU diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a.