TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kominfo.
Kewajiban mendaftar PSE merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat.
PSE lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Diketahui beberapa paltform digital di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (30/7/2022).
Hal itu ditengarai karena platform digital yang diblokir tidak mendaftar pada layanan PSE milik Kominfo.
Dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id, terdapat beberapa cara untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
Berikut ini adalah panduan lengkap mendaftar PSE lingkup privat.
Cara mendaftar PSE Lingkup Privat milik Kominfo
1. Masuk pada laman oss.go.id
2. Pilih "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)"
3. Anda diarahkan pada halaman PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU), lalu pilih Komunikasi & Informatika.
4. Temukan baris "Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)" lalu cek Kode KBLI yang berada pada kolom sebelah kanan.
5. Anda kembali pada laman depan oss.go.id lalu Klik MASUK SEKARANG
6. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.