News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cover panduan cara daftar laman aptika.kominfo.go.id - Cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo lengkap dengan dasar hukumnya

7. Anda akan diarahkanke halaman dashboard user arahkan kursor pada menu “PB-UMKU” yang terletak pada header, kemudian pilih “PERMOHONAN BARU."

8. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Kegiatan Usaha yang menampilkan list kode-kode KBLI anda

Untuk melakukan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, pilih KBLI yang sesuai (dalam contoh ini: kode KBLI 63122).

9. Lalu klik pada tombol berwarna hijau "Proses Perizinan Berusaha UMKU" yang terletak di bawah kode KBLI tersebut.

10. Anda akan masuk ke halaman "Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha"

11. Anda akan masuk ke halaman "Formulir Perizinan Berusaha UMKU" Untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Domstik, ketik “Tanda Daftar” pada kolom pencarian.

12. Kemudian klik pada radio button “Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik"

13. Klik pada kolom “Deskripsi Kegiatan Usaha” kemudian pilih “Seluruh"

14. Setelah itu akan muncul Persyaratan TD PSE Domestik pilih Tombol "Lanjut"

Anda diminta untuk memahami & menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran PSE, lalu scroll ke bawah dan Pilih Tombol "Lanjut"

15.Secara otomatis anda akan kembali ke halaman Daftar Kegiatan Usaha, pilih tombol “Permohonan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L”

Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

16. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

17. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini