TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan di Gorontalo jadi rumit.
Setelah pelaku divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara oleh hakim, korbannya kini ditetapkan tersangka dan berpeluang diganjar hukuman.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan oknum anggota polisi sebagai pelaku. Namanya Rahmat Duhe alias Dandi.
Ia telah menjalani sidang sebagai terdakwa dan divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tilamuta, Gorontalo.
Dandi diputus bersalah pada 16 Oktober 2024 karena terbukti menganiaya Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan Puskesmas Paguyaman pada April 2024 lalu.
Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024. Dandi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada Taufik Nur selaku korban.
Selama persidangan, delapan saksi, termasuk korban, dihadirkan.
Mereka menyampaikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Taufik Nur.
Dandi pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.
JPU berpendapat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi satu tahun penjara.