News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Korupsi eKTP

Sidang Korupsi e-KTP, Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI - Eks Pejabat Kemendagri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Muhamad Wahyu Hidayat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu mencabut beritanya saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Dalam persidangan, awalnya Wahyu menjelaskan pada tahun 2010 ia pernah bertemu dengan Isnu Edhy Wijaya di ruangan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek E-KTP.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Saksi Sebut Ketua Konsorsium Diganti di Tengah Serah Terima Barang

"Karena ada tamu, saya keluar. Tapi sempat dikenalkan Pak Sugiharto dengan Isnu Edhi," kata Wahyu di persidangan, ditulis Jumat (29/7/2022).

Saat itu Sugiharto, kata Wahyu, menjelaskan bahwa Isnu merupakan orang perusahaan percetakan yang akan menggarap proyek KTP Elektronik. Padahal lelang proyek baru dikerjakan tahun 2011.

Menanggapi kesaksian itu, Isnu Edhy menyampaikan keberatan. Ia menyebut baru kenal dengan Sugiharto pada tahun 2011.

“Saya keberatan dengan keterangan saksi Wahyu yang menyebut saya bertemu dengan Sugiarto tahun 2010, saya baru kenal Sugiarto tahun 2011,” bantah Isnu.

Hakim kemudian mengingatkan keterangan BAP nomor 6 milik Wahyu apakah tetap dipertahankan atau tidak.

“Apakah saudara tetap dengan keterangan di BAP nomor 6 atau tidak?,” tanya hakim.

“Mungkin tidak, karena ragu-ragu betul,” jawab Wahyu.

“Untuk poin itu terkait tahunnya saya cabut,” terangnya.

Baca juga: 4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya

Atas pencabutan BAP ini, Tim Kuasa Hukum Isnu Edhy Widjaya, Endar Sumarsono menegaskan bahwa dugaan Isnu Edhy terlibat dalam upaya membentuk konsorsium PNRI dan dikondisikan menang tender proyek pengadaan e-KTP, tidak terbukti.

"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian objektif berdasarkan keterangan saksi. Jelas bahwa Pak Isnu tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan jahat dalam proyek e-KTP," ungkap Endar.

Dalam perkara ini, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.

Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.

Atas dasar ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini