Dalam perkara ini, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
Atas dasar ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Baca tanpa iklan