News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ALASAN LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Singgung soal Itikad Baik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020)- Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari LPSK, ini empat alasan LPSK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.

LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.

Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.

"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."

"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."

Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Korps Brimob, LPSK: Sekarang Kalau ada Apa-Apa Harus Lewat Brimob

"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."

"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."

"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik, karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo soal Perlindungan pada Bharada E (Tangkap Layar Kompas Tv)

Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPS akan menolak permohonan itu.

"Jadi itu perlu tadi kita lihat juga apakah permohonan ini memenuhi syarat itu, baru kita akan berikan perlindungan."

"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu saja kita tidak akan berikan perlindungan."

"Karena belum jelas bahwa apakah dia pelaku, apakah dia saksi atau dia korban," kata Hasto.

Baca juga: Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

LPSK Periksa Bharada E

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini