TRIBUNNEWS.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diketahui meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.
Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun soal perlindungan LPSK yang dimohonkan oleh Bharada E mendapat kritik dari penasihat hukum, Nelson Simanjuntak.
Dirinya mengatakan seharusnya yang meminta perlindungan ke LPSK adalah yang terancam jiwanya, kehidupannya, hingga terganggu kehidupan privasinya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum dan IPW soal Kasus Brigadir J yang Ditarik ke Bareskrim
"Saya tetap normatif, Undang-undang LPSK itu siapa yang berhak dilindungi? warga negara, pejabat, siapa saja," ujar Nelson Simanjuntak dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/8/2022).
"Namun dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup, terganggu kehidupan privasinya dan catatan lainnya di undang-undang itu jelas."
Lantas Nelson mempertanyakan, Bharada E terancam dari siapa hingga mengajukan permohonan ke LPSK.
"Nah kawan ini (Bharada E) terancam dari siapa?" tanyanya.
Dikatakan Nelson, Bharada E menggunakan Glock 17 untuk menembak Brigadir J.
Dan diperkuat dengan informasi bahkan Bharada E memang menembak Brigadir J.
"Lah kok dia terancam, dari siapa? dari keluarga Brigadir J jauh kali di Jambi sana, 2 jam naik pesawat," tuturnya.
Bharada E Datangi LPSK
Baca juga: LPSK Masih Menimbang-nimbang Setujui Perlindungan ke Bharada E, Terduga Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2022).