TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Reformasi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com, jajaran pengurus Partai Reformasi tiba di Kantor KPU sekira pukul 09.10 WIB.
Ketua Umum Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan pihaknya meyakini partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sangat yakin (lolos)," kata Syamsahril Kamal kepada wartawan.
Baca juga: Siap Jadi Peserta Pemilu 2024, PKP Jadi Partai Politik Nonparlemen Pertama yang Daftar ke KPU
Menurut Syamsahril Kamal, pihaknya mendaftar pada hari pertama lantaran sejumlah berkas persyaratan telah siap.
"Ya karena memang kita siap untuk mendaftar, teman-teman semua kita daftar pertama aja. Supaya nanti bisa ada kekurangan-kekurangan kita tahu," ujar Syamsahril Kamal
Syamsahril Kamal menuturkan dengan jaringan yang ada ia meyakini jika partainya lolos jadi peserta Pemilu.
"Kita juga cukup banyak, kita punya tentakel dengan jaringan yang ada dan kita sangat yakin dengan jaringan kita," ucap Syamsahril Kamal
KPU Mulai Pelaksanaan Pendaftaran Parpol, Berikut Mekanisme dan Waktu Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.
Baca juga: Sejumlah Persiapan KPU Jelang Dibukanya Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Senin Besok