News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Pengembalian Uang dari Presenter Brigita Manohara Tak Setop Unsur Pidananya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (kiri) mengaku telah mengembalikan uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang dari presenter TV Brigita Purnawati Manohara tidak mengartikan dirinya bebas dari jeratan hukum. 

KPK, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ini mendalami peran Brigita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua

"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Total uang Rp480 juta dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dikembalikan Brigita ke KPK. 

Uang yang dikembalikan Brigita merupakan sebagian kecil dari dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Ricky.

KPK memastikan mendalami peran Brigita dalam kasus ini. 

Beberapa saksi dipanggil untuk mendalami peran Brigita dan tersangka yang terlibat.

"Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," sebut Ali.

Brigita mengakui menerima uang Rp480 juta dari Ricky. Uang itu sudah dikembalikan olehnya ke KPK.

Baca juga: Brigita Manohara Serahkan Uang Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak: Sudah Aku Transfer

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah ini. 

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 18 Juli 2022. Ia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.

Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini