TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp14,5 miliar ke kas negara.
Politikus PDIP itu merupakan terpidana perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Juliari Batubara melunasi uang pengganti miliaran rupiah itu dengan cara mencicil tiga kali.
KPK, dikatakan Ali, menghargai inisiatif Juliari sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," katanya.
Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi merupakan salah satu cara KPK dalam mengupayakan optimalisasi pemulihan aset dalam setiap perkara.
Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara.
Baca juga: KPK Setor Pembayaran Denda Rp500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara
Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi, ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Agustus 2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekira Rp32,482 miliar.