News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Pandang Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Direspons Secara Hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama - Pakar hukum tata negara, Ali Yusron Gea turut menyoroti pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu yang menyulut kemarahan kelompok kader Partai Golkar. Pernyataan Haris tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan itu dipandang tidak perlu direspons secara hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar hukum tata negara, Ali Yusron Gea turut menyoroti pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu yang menyulut kemarahan kelompok kader Partai Golkar.

Menurutnya, pernyataan Haris tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan itu dipandang tidak perlu direspons secara hukum.

"Bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam sambutan pelantikan DPP KNPI pada Sabtu lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tidak pantas direspon secara hukum", Kata AY Gea kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ini berpendapat bahwa pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.

“Jangan sampai pernyataan politis Haris Pertama dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” katanya.

Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim

Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebkeMantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang membuat pelaporan.

Haris Pertama dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Laporan itu teregister dalam Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022.

Wabakumham Partai Golkar Achmad Taufan S menyampaikan bahwa pernyataan Haris Pertama dinilai telah membuat emosi dan kegaduhan di internal partai Golkar.

"Kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Taufan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polri.

Barang bukti itu berupa video Haris Pertama yang disebut telah membuat gaduh Partai Golkar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini