Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memastikan akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/8/2022) mendatang.
Pada awalnya, Partai Gelora berencana akan mendaftar ke KPU pada hari pertama, Senin (1/8/2022).
Namun karena mendapat informasi sudah ada 10 partai yang akan mendaftar maka diputuskan untuk memundurkan jadwal pendaftaran hingga pekan depan.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan kami mendapat informasi bahwa ada sudah ada 10 partai yang mendaftar. Akhirnya kami bersepakat untuk memundurkan jadwal pendaftaran," kata Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik, dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Gerindra dan PKB Pilih Tanggal Cantik untuk Daftar ke KPU, PSI Bertepatan dengan Hari Favorit Jokowi
Menurut Mahfuz, keputusan untuk memundurkan jadwal pendaftaran, karena Partai Gelora melihat sudah terlalu banyak partai yang mendaftar pada hari pertama.
Sehingga menjadi tidak efektif apabila Partai Gelora memaksakan untuk mendaftar pada hari ini juga.
"Karena kami melihat sudah terlalu banyak partai yang daftar pada hari ini, ya sebagai partai baru akhirnya kami berpikir lebih baik kalau kami mengambil hari dan tanggal yang lain," katanya.
Dengan pemunduran jadwal pendaftaran ini, lanjut Mahfuz, Partai Gelora juga memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali kesempurnaan data-data yang telah dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
"Juga ada kesempatan bagi kami untuk memeriksa kembali kesempurnaan dari data-data Sipol yang sudah di input ke KPU," ucapnya.
Partai Gelora yang didirikan pada 28 Oktober 2019 lalu, menurut Mahfuz, telah berhasil membangun sebagian besar infrastruktur organisasinya di pusat dan daerah.
"Di tengah situasi pandemi dan keterbatasan-keterbasan yang ada, alhamdulillah kita berhasil melewati tantangan itu. Ketika kami mendaftar, Partai Gelora sudah hadir di seluruh provinsi, di 514 kabupaten/kota dan 94 persen kecamatan," tandasnya.
Syarat Pendaftaran Parpol ke KPU
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut: