News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Butuh Waktu 8 Minggu, Kuasa Hukum Ungkap Asal-usul Informasi Forensik Brigadir J

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk menjalani autopsi ulang, Rabu (27/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap darimana informasi detil soal hasil autopsi ulang Brigadir J yang tewas dalam insiden tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Lewat wawancara dengan Aiman di Kompas TV, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Kehadiran pihak keluarga yang punya latar belakang medis itu awalnya sempat ditolak. 

“Dulu ada negosiasi, penasihat boleh lihat, berkembang tidak boleh hanya CCTV. Kemudian kami rapat dengan dokter forensik, jelang gali kubur, keluarga penasihat hukum tidak boleh. Tapi kalau keluarga ada yang profesi dokter boleh sebagai duta," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV

Menurutnya, dua orang dokter tersebut diberi tugas mencatat ketika para dokter forensik bekerja di autopsi jenazah Brigadir J yang kedua. 

“Malam itu kita cari Tito Herlina Lubis magister kesehatan, dokter Martina Aritonang Radjaguguk kita beri surat tugas, merekalah mewakili kita masuk ke ruang autopsi. Mereka yang catat apa yang diperbincangkan dokter forensik," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin menjelaskan, hasil catatan detil dua dokter tersebut diberikan ke pengacara keluarga Brigadir J dan disahkan oleh akta notaris.

Baca juga: LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?

“Hasil catatannya itu saya minta diberikan ke kami. Kami minta dibuatkan laporan tertulis dan dinotariskan. Itu jadi akta, autentik dan tidak berubah-ubah. Ini sudah jadi akta notaris dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Kamaruddin. 

Meski catatan tersebut bukan hasil final dari autopsi ulang, namun hal itu dijadikan bukti oleh pengacara keluarga Brigadir J sebagai akta notaris. 

Kuasa hukum Bharada E keberatan informasi liar hasil autopsi Brihadir J

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyesalkan adanya beberapa statement yang dinilainya liar soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Adapun statement itu terlontar dari beberapa pihak termasuk kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya dalam hal ini dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini