TRIBUNNEWS.COM - Penasehat Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak membuka komunikasi terakhir keluarga dengan Brigadir J.
Sesuai logika berpikir sehat dan logika hukum, kata Nelson, komunikasi terakhir dengan keluarga ini dapat membuka alur kematian Brigadir J.
"Jumat (8/7/2022) pertama sekali kejadian ini ada, dan di tanggal 8 Juli itulah korban (yakni) Brigadir J memberikan informasinya kepada keluarga maupun sahabat baiknya yang sekarang jadi saksi di Sungai Bahar, Jambi."
"Dikatakan (Brigadir J) 'Tolong jangan diganggu saya saya menghantar menghantar pimpinan'," kata Nelson dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/8/2022).
Pada saat memberi informasi kepada keluarga, kata Nelson, Brigadir J masih berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tim Khusus Bentukan Kapolri Belum Tunjukkan Perkembangan Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Posisi dia beritahu di Magelang pukul 10.48 WIB."
"Nah logika berpikir sehat, logika hukum, terakhir informasi (pukul 10.48 WIB) ini."
"Dan inilah yang membuka tabir bagi kami, jam 17.00 WIB, dia (Brigadir J) hilang komunikasi sama sekali," jelas Nelson.
Tentu keluarga memiliki spekulasi lain soal lokasi kematian Brigadir J.
Hal serupa juga disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (20/7/2022).
Menurut analisis keluarga, ada kemungkinan Brigadir J tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan ini muncul karena pada hari tewasnya Brigadir J, Jumat (8/7/2022), pada pukul 10.00 WIB, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan Brigadir J melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Dapat Kemajuan Signifikan soal Kasus Brigadir J
Namun, pada pukul 17.00 WIB, Brigadir J tidak bisa dihubungi keluarga.
Bahkan nomor keluarga, yakni ayah, ibu dan kakak, adiknya diblokir.
"Tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 hari sampai dengan pukul 17.00 WIB."
"Locus Delicti (tempat kejadian perkaranya) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama, alternatif kedua Locus Delicti-nya di rumah Propam Polri atau rumah dinas di Duren 3 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan."
"Kenapa kita sebut Magelang-Jakarta karena 10.00 WIB, dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp kepada orangtuanya khususnya melalui WhatsApp keluarga, tetapi setelah 10.00 WIB almarhum ini minta izin mau ngawal komandannya atau siapapun itu, yang dikawal harus balik ke Jakarta dengan asumsi perjalanan 7 jam."
"Dia minta izin untuk melakukan pengawalan balik ke Jakarta jadi perkiraan-perkiraan 7 jam."
"Tidak etis misalnya seorang ajudan mengawal pimpinan masih WhatsApp, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu," jelas Kamaruddin dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Mengapa Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK Meski Merasa Terancam?
Setelah melewati 7 jam, kata Kamaruddin, keluarga mencoba berkomunikasi lagi dengan Brigadir J.
"Pukul 17.00 WIB, keluarganya mencoba menelepon (Brigadir J) tapi tidak bisa di WhatsApp, ternyata sudah terblokir."
"Dengan terblokirnya dan nomor-nomor mereka, baik kepada ayah, ibunya termasuk kakak, adiknya, mereka mulai gelisah."
"Kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah, ibunya, kakak dan adiknya, handphonenya tidak bisa dipakai kurang lebih satu minggu," jelas Kamaruddin.
Sehingga, keluarga menduga, Brigadir J dibunuh secara terencana di Magelang.
"Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya. Berarti sebelum dibunuh ada dulu ini dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone."
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)