"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.
Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: ALASAN LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Singgung soal Itikad Baik
Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.
Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.
Menurut Andreas pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)