TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R, salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat disekap di Sihanoukville, Kamboja mengungkapkan para PMI akan dipukul hingga disetrum jika mereka tak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan R yang berhasil pulang ke Indonesia.
R menyebutkan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ilegal Kamboja tersebut.
Ia sendiri mengaku tertarik bekerja di perusahaan tersebut karena iming-iming gaji yang besar.
Baca juga: Kepala BP2MI: 60 PMI Disekap di Kamboja Akan Dipulangkan Secepatnya
"Saya dijanjikan gaji yang besarnya luar biasa, tapi kenyataannya nol," ujar R saat jumpa pers di Migrant Care, Jakarta, Senin (1/8/2022).
R lalu bercerita mengenai kondisi para pekerja di Kamboja.
Kata dia seluruh pekerja harus bekerja sesuai target.
Jika tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan mereka akan dipukul, bahkan ada yang disetrum.
"Ada yang dijualbelikan, dipukul, disetrum bahkan ada yang paspornya dibakar," kata R.
Sementara itu salah satu perwakilan keluarga bernama Irma juga menuturkan kesaksiannya.
Suami Irma saat ini diketahui belum kembali dari Kamboja.
"Dengan ini saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian," jelas Irma.
Dia mengatakan, laporannya itu sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Irma diminta menunggu oleh pihak Kemlu.
Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Sindikat Penyalur 60 WNI ke Kamboja, Ganjar Pranowo Bongkar Kondisi Korban
Lebih jauh, Irma memohon agar suaminya itu bisa segera dipulangkan karena ada tindakan penyiksaan di sana.
"Karena memang benar adanya penyiksaan, ancaman, yang dilakukan kepada korban yang baru pulang tadi," tuturnya.
Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh telah kembali berhasil menyelamatkan tujuh orang WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja pada Minggu (31/7/2022).
Keberhasilan ini menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/7/2022) sebanyak 55 orang WNI berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
Menurut rencana, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat.
KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh.
Selama berada di Phnom Penh, para WNI akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban/Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Terpisah, Kepala Badan Perlindungan PMI (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan akan menjemput langsung para PMI di Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini para PMI masih berada di kawasan Phnom Penh yang difasilitasi perwakilan RI di Kamboja.
"Kemarin sudah dievakuasi, per hari ini meraka ditampung di tempat penampungan di Phnom Penh dan itu difasilitasi perwakilan kita," kata Benny.
Baca juga: Ganjar Pastikan Kondisi 54 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Baik-baik Saja
"Informasi dari Kemlu secepatnya (dipulangkan ke Indonesia)," lanjutnya.
Benny mengatakan, selama WNI masih berada di luar negeri (termasuk PMI dan pelajar) perlindungan menjadi tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri, atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Untuk perlindungan dilakukan Kemlu kepada 60 PMI, BP2MI mendukung data-data yang diperlukan untuk mencari tahu apakah para PMI tersebut diberangkatkan sesuai prosedur atau tidak.
Penanganan ke-60 PMI oleh BP2MI selanjutnya dilakukan ketika para PMI tiba di Indonesia, yakni dengan memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.
"Kita hanya support system jika Kemlu perlu data, menanyakan mereka itu resmi atau bukan, kita support informasi. Setelah dari luar negeri ke Indonesia baru ditangani BP2MI, walaupun mereka berangkat tidak resmi. Jadi yang tidak resmi pun ditangani dibiayai negara (untuk dipulangkan ke kampung halaman)," ujarnya.
Benny mengatakan hingga saat ini, tidak ada penambahan korban.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur modus penipuan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
"Agar berhati-hati atas modus penipuan kerja di luar negeri yang biasa ditawarkan di media sosial," ujarnya.
Judha mengatakan bagi WNI, kerabat atau keluarganya yang mengalami kendala dan bermasalah saat bekerja di luar negeri, bisa menghubungi hotline yang disiapkan Kementerian Luar Negeri.
Nantinya, Kementerian Luar Negeri akan membantu persoalan yang dialami WNI.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada aparat keamanan dan mendesak pemerintah untuk memberikan efek jera kepada oknum penyalur warga negara Indonesia (WNI) ilegal ke luar negeri diberi efek jera.
"Kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari," kata Aryani.
Aryani menegaskan, untuk mengatasi permasalahan penyekapan WNI ini harus dibutuhkan kerja sama antar pemangku kepentingan.
Sebab menurut Fraksi Partai Golkar ini kasus perdagangan orang atau human trafficking tersebut sudah kerap terjadi.
Di mana kata dia, pada Mei 2021 lalu ada 75 orang WNI mengalami hal yang sama dengan modus diiming-imingi bekerja di perusahaan start-up kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online.
"Kejadian ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya," ucap dia.
"Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking)," tambahnya.(Tribun Network/ras/riz/kps/wly)