News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembako bantuan Presiden

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Sembako Bantuan yang Terkubur Sebanyak 3,4 Ton

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia.

Eri Palgunadi sebagai VP of Marketing JNE Express mengakui JNE memang mengubur sembako bantuan presiden di lahan kosong tersebut.

Bukan tanpa alasan, Eri menyebut sembako bantuan presiden itu dikubur karena rusak.

Eri pun memastikan bahwa penguburan sembako yang rusak itu tak melanggar prosedur, karena telah sesuai dengan perjanjian dari pihak JNE dengan pihak pemerintah.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri, Minggu (31/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Eri tak menjelaskan lebih jauh terkait kapan penguburan bantuan sembako presiden itu dilakukan.

Baca juga: Soal Sembako yang Terkubur di Depok, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya, Bantuan Saya Berwujud Uang

Ridwan Kamil Minta Kasus Diusut Tuntas

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi soal penemuan sembako bertulis bantuan presiden yang terkubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (29/7/2022) lalu.

Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya penguburan sembako bantuan presiden ini.

Emil, sapaanya, menyadari bahwa ada beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan pemusnahan terhadap suatu barang.

Dengan alasan, barang tersebut tidak layaka atau dilarang dikonsumsi.

"Dari pihak JNE kan sudah melakukan klarifikasi bahwa ada prosedur dalam penyaluran, kalau barang rusak tidak bisa dipakai bisa dimusnahkan."

"Jenis pemusnahan kan beda-beda ya, (misalnya) kalau narkoba itu dibakar."

"Mungkin kalau barangnya rusak berbentuk beras, mungkin di kubur, kira-kira begitu."

"(Dengan catatan) jika itu sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen (dilakukan penegakkan) aturan hukum."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini