TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunay sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya dalam kasus ini sudah jelas ada mayat Brigadir J.
Terlebih mayat Brigadir J juga sudah dilakukan autopsi dua kali.
Kemudian juga dari pemeriksaan sejumlah saksi mengakui yaitu Bharada E yang terlibat dalam insiden tembak-menembak.
"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (2/8/2022).
Lanjut Yani mengatakan, mengenai pengakuan Bharada E menembak Brigadir J untuk pembelaan itu adalah tupoksi dari Pengadilan nantinya.
Baca juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diserahkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J: Pengalihan Isu
Menurutnya yang seharsunya dilakukan oleh kepolisian saat ini adalah penetapan status tersangka terhadap Bharada E.
"Kalau kita ingin menegakan proses hukumnya, ya segera saja tetapkan Bharada E tersangka."
"Nanti kemudian akan diperiksa, apakah kemudian pernyataan dari Bharada e ini sudah sesuai dengan keterangan-keterangan saksi yang lain, dengan bukti dan fakta yang lain. "
"Biarlah pengadilan yang memutuskan. Wilayah pengadilan lah yang menentukan benarnya atau tidak," Jelas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.
Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.
Sehingga dua alat bukti menurutnya sudah terpenuhi. Termasuk keterangan dari Bharada E.
"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini."