Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, menjadi sorotan karena menghadiri acara komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.
Dalam acara itu, Roy tampak begitu ceria sambil sesekali melepas gelak tawa dalam acara yang dihadiri pula mantan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Minggu (31/7/2022).
Dalam klarifikasinya, Roy mengaku menghadiri acara kolektor mobil Mercedes-Benz seri SL itu.
Ia mengaku menghadiri acara tersebut untuk menghilangkan stres atas sakit yang dideritanya pascapemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Akui Hadir dalam Acara Syukuran Komunitas Mercy, Berikut Klarifikasinya
Roy mengungkapkan, ia menghadiri acara itu dengan disopiri seorang driver pribadi.
Hal itu berkaitan dengan diperlukannya kondisi yang tak boleh banyak bergerak untuk pemulihan cedera lehernya.
"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tidak sendiri namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," tandasnya.
Dalam acara itu, Roy hadir dalam acara MBSL untuk memperingati ulang tahun salah satu anggota seniornya yakni mantan Wakapolri Komjen Pol purnawirawan Nanan Soekarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Nanan Soekarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polisi memastikan Roy tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Alasan tak dilakukan penahanan
Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy. Zulpan mengatakan, hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.